HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

SOSIALISASI KEBIJAKAN RESTORATIF JUSTICE DAN SOSIALISASI SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BADILUM NOMOR 3 TAHUN 2020 DAN NOMOR 1 TAHUN 2022

on Rabu, 08 Mei 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

 

SOSIALISASI KEBIJAKAN RESTORATIF JUSTICE DAN SOSIALISASI SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BADILUM NOMOR 3 TAHUN 2020 DAN NOMOR 1 TAHUN 2022

 

Lubuk Pakam – Rabu, 8 Mei 2024 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Restoratif Justice dan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor  1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Ibu Sri Wahyuni, S.H.,M.H Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam selaku Moderator.  

Adapun yang menjadi narasumber/Pembicara  pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Bapak Asraruddin Anwar, S.H.,M.H (Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam).

Turut serta memberi sambutan pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bapak Thomas Tarigan S.H.,M.H

Sosialisasi ini dihadiri oleh Para Hakim dan jajaran Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perwakilan dari Kepolisian Resor Deli Serdang, Kepolisian Sektor wilayah Lubuk Pakam – Deli Serdang, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perwakilan dari Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Unsur Kemasyarakatan terkait. 

Sosialisasi mengenai Keadilan Restoratif atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum.

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan Restorative Justice  tersebut. Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa  diterapkan dalam perkara tindak pidana ringan, perkara anak, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika. Prinsip Keadilan Restoratif TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme. 

Penerapan Restoratif Justice pada  Perkara Tindak Pidana Ringan yaitu di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) tidak berlaku pada pelaku tindak pidana yang berulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan Restoratif Justice pada perkara tindak pidana anak diawali dengan proses Diversi. Dalam hal diversi tidak berhasil atau tidak memenuhi syarat diversi, Hakim mengupayakan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pasal 71 – 82 terkait pidana dan tindakan.

Penerapan Restoratif Justice pada Perkara Perempuan yang berhadapan dengan hukum dilihat dari sisi penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagai PELAKU dan dan penanganan perkara  perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagai KORBAN.

Penerapan Restoratif Justice pada Perkara Tindak Pidana Narkotika hanya dapat diterapkan terhadap Pecandu, Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, Ketergantungan Narkotika dan Narkotika pemakaian 1 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Bersama Ketua MA RI, Menkumham RI, Mensos RI, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN RI Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014 Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor Per-005/A/JA/03/2014 Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penangangan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Narasumber menyampaikan bahwa Sidang di luar gedung Pengadilan merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, seperti : permohonan ganti nama, ijin nikah, pengangkatan anak, akta kelahiran terlambat, dan permohonan perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran.

Sidang di luar gedung pengadilan yang dilakukan di tempat sidang tetap (zitting plaats), atau pada Kantor Pemerintah Daerah Setempat, menggunakan atribut persidangan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 03 Tahun 2024 Ditjen Badan Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memperoleh alokasi anggaran sidang diluar gedung pengadilan. 

Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor  1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) ditetapkan untuk keseragaman pemahaman bagi Pengadilan dalam memberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo), meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya serta mendorong peningkatan pemberian layanan berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. 

Pengajuan berperkara secara prodeo yang dibiayai, diajukan oleh Penggugat atau Pemohon yang tidak mampu secara ekonomi diajukan melalui meja I Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor  1 tahun 2022.

Pada tahun 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersedia layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara Narasumber dengan peserta sosialisasi serta foto bersama.

Dokumentasi Kegiatan (klik disini)